Jakarta, Penainspirasi.com – KPK menetapkan Sulawesi Selatan sebagai daerah “zona merah” untuk penumpasan kasus korupsi di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengatakan untuk jangka pendek KPK akan membentuk tim pemantau di 22 provinsi namun diantara 22 provinsi tersebut terdapat empat provinsi yang akan dipercepat dan KPK akan menuntaskannya.
Mendagri menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi peraturan Mendagri nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD 2020 di Hotel Grand Paragon Jakarta 18 Juni 2019.
Empat provinsi yang dimaksud oleh Mendagri adalah Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Provinsi Papua dan Kalimantan Selatan. Sesuai laporan daerah jni masuk kategori “area merah” sehingga perlu dilakukan pemeriksaan yang mendalam oleh KPK.
“Diantara 22 provinsi itu terdapat 4 provinsi yang akan dicermati dengan baik” ungkap Mendagri.
Sebelumnya Anggota DPR RI Akbar Faisal melaporkan sejumlah Pemda di KPK atas indikasi dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Kabupaten tersebut diantaranya, Bulukumba, Wajo, Barru, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Makassar dan sejumlah kabupaten lainnya. Akbar melaporkan dugaan itu atas temuan BPK dan BPKP.
Ia menduga terjadi kerjasamanya antara Pemda dengan kontraktor yang mengerjakan sejumlah pekerjaan infrastruktur di daerah tersebut. “Tidak tertutup kemungkinan ada
bupati yang terlibat ” kata Akbar.
Sumber: Online24
Editor : Edy Noya
0 Komentar