Istri Wakil Bupati Bone Diduga Terlibat Kasus Korupsi PAUD

 Foto: Ketua LM RI Kab. Bone, Sry Ritaharty saat menggelar jumpa pers disalah satu warkop di Kab. Bone terkait kasus pengadaan Buku PAUD yang sementara ditangani penyidik Polres Bone, Rabu 19/6/2019

Bone, Penainspirasi.com--Kasus Dugaan Korupsi  Dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Lingkup Bidang PAUD dan Dikmas ( Dulu PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang ditangani Polres Bone mengalami peningkatan status dari penyidikan ke penyelidikan.

Bahkan diduga kasus pengaadan buku PAUD yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah tersebut, diduga melibatkan istri Wakil Bupati Bone yakni H. Ernawati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Misi Reclaaseering Republik Indonesia (LM-RI )Kab. Bone, Sry Ritahasry saat menggelar jumpa pers dengan awak media disalah satu warkop di Kab. Bone dengan beberapa LSM.

"Ini adalah satu kasus besar yang merugikan keuangan negara dan kami menduga sejumlah petinggi di Dinas Pendidikan terlibat, salah satunya istri Wakil Bupati Bone yang menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD dan Dikmas. Masa uang sebesar ini hanya melibatkan kepala seksi, ini tidak masuk akal" Jelas Sri Rabu 19/6/2019.

Dia menuturkan kembali, proses hukum yang sementara berjalan dia percayakan sepenunya kepada penyidik Tipidkor Polres Bone, agar dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
" Kasus ini tetap kita kawal, dan kami berharap semua yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku" Tegas Sry.

Sebelumnya, Diulas dari Fajar.co.id, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh Pahrun menjelaskan dari hasil gelar perkara beberapa fakta yang ditemukan yang menguatkan jika indikasi kerugian negara dari APBN tahun 2017 dan 2018 berupa anggaran untuk pengadaan buku. Untuk 2017 Rp13 miliar lebih, sedangkan 2018 Rp14 miliar.

Pengadaan buku ditangani oleh Bidang PAUD dan Diknas (Dulu bidang PLS), Dinas Pendidikan Bone. Pihak sekolah hanya membayar sesuai kuitansi yang disodorkan pihak bidang PAUD dan Dikmas.

” Dari hasil gelar perkara, kita sepakat kasus ini statusnya kita naikkan ke penyelidikan,” kata Iptu Muh Pahru, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (18/6).

Dia menambahkan, beberapa fakta yang ditemukan dalam kasus ini adanya praktek mark-up. Pada penganggaran tahun 2017 harga satuan buku sebesar Rp 20.000 per buku, padahal harga satuanya dari perusahaan hanya Rp5.250 per buku.

Penulis: redaksi penainspirasi.
Editor   : Edy F. Noya

Posting Komentar

0 Komentar