Terbukti Tilep Dana Desa, Kades Mattirowalie Bone Dibui 1 Tahun Denda 50 Juta

  
Bone, Penainspirasi.com--Tim Jaksa Cabjari Bone Lapariaja yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Lapariaja Andi Hairil Akhmad mengeksekusi Kepala Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Ruddin Tokkong ke penjara.

Setelah menyelesaikan administrasi eksekusinya di Kantor Cabjari Bone di Lapariaja, Ruddin Tokkong dibawa ke Lapas Klas II A Watampone.

"Kepala Desa Mattirowalie telah kami masukkan ke Lapas untuk menjalani pidananya," kata Andi Hairil saat dikonfirmasi, Bonepos.com, Kamis 20 Juni 2019.

Ruddin Tokkong akan menjalani hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menvonis Ruddin Tokkong bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ruddin Tokkong dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta," Ungkap Andi Hairil.

Andi Hairil menambahkan bahwa Tim Jaksa Cabjari Bone di Lapariaja sebelumnya juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 140 juta dari Ruddin Tokkong pada tahap Penyidikan, dimana uang tersebut dirampas untuk negara dengan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebagaimana amar putusan.

"Pemulihan keuangan negara merupakan fokus penanganan korupsi saat ini dan untuk perkara ini hal tersebut sudah Kami lakukan, prinsip kami Follow the money," pungkasnya.

Dalam kasus ini Ruddin Tokkong selaku Kepala Desa Mattirowalie ditetapkan sebagai Terdakwa oleh Penyidik Cabjari Bone di Lapariaja dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp 140 juta.

Sumber : Bonepos.com
Editor    : Edy F. Noya

Posting Komentar

0 Komentar