Ilustrasi
Soppeng, Penainspirasi - Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Soppeng menaikkan status kasus dugaan pengalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, ke tahap penyidikan (sidik).
"Statusnya (kasus) sudah dinaikkan dari lidik ke sidik," beber Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rudjianto, Minggu (16/06/2019).
Diulas di Sindonews.com, Dia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara di Mapolda Sulsel, kasus yang menyeret oknum kepala desa inisial YM ditemukan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Dan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulsel juga menemukan adanya kerugian negara penggunaan anggaran tahun 2016/2017 tersebut.
"Proses penanganan dan pemanggilan saksi-saksi yang lain sudah dilakukan sejak dua minggu kemarin," ujar Rudjianto.
Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Dedy Dewantho menegaskan, YM disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.
Ada pun modus operandi yang dilakukan YM diduga melakukan tanda tangan palsu atas laporan pertanggungjawaban dana desa yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
"Untuk sementara masih dalam tahap proses penyidikan dan apabila terbukti pelaku terancam 10 tahun penjara sesuai Undang-undang korupsi," singkatnya.
Pada kasus dana desa lainnya, Polres Soppeng telah menetapkan FJ (58) suami kepala Desa Lebae sebagai tersangka. Dan akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap 13 saksi, termasuk Kepala Desa Lebae, Armiati yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor :Edy F. Noya
0 Komentar