Opini: Jalan Terjal Pemekaran Bone Selatan


ANDI SASTRIADI
Direktur Pallawasara Institute Provinsi Sulawesi Selatan

Kabupaten Bone merupakan salah satu derah otonom yang ada di Sulawesi Selatan dengan predikat kabupaten terluas ketiga dengan jumlah penduduk terbesar kedua setelah Makassar.

 Luas Kabupaten Bone adalah 4.559 Km2 dengan jumlah penduduk 751.026 dengan kepadatan penduduk 165 Jiwa/ Km2 (BPS Tahun 2017). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode Wilayah dan Tata Wilayah Administrasi Pemerintahan, Kabupaten Bone terdiri dari 27 Kecamatan dengan 328 desa dan 44 kelurahan dengan kecamatan terluas yaitu Bontocani.

Dengan luas dan jumlah penduduk tersebut, maka pelayanan pemerintahan di kabupaten bone itu sangat sulit. Hal ini berimplikasi pada susahnya akses pelayanan kesehatan, pendidikan dan perekonomian yang tidak merata.

Hal ini dipengaruhi oleh jarak dan waktu tempuh dari dan ke kota Watampone sebagai ibukota kabupaten. Menurut data BPS tahun 2017, Kecamatan terjauh dari kota Watampone itu adalah Bontocani (112 Km), kemudian Kahu (100 Km), Libureng (83 Km), Patimpeng (77 Km), Kajuara (70 Km) serta Salomekko dan Lamuru (62 Km).

Pemekaran daerah adalah salah satu cara pembentukan daerah seperti di atur di dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (untuk selanjutnya Undang-Undang ini di sebut sebagai Undang-Undang pemerintahan Daerah).

Dengan adanya undang – undang tersebut, maka pada tahun 2001 masyarakat yang berasal dari Kecamatan Salomekko, Kajuara, Patimpeng, Kahu, Libureng dan Bontocani berinisiatif untuk mengusulkan daerah otonom baru dengan nama “KABUPATEN BONE SELATAN”. Hal mendasar yang menjadi pertimbangan pengusulan daerah otonom baru Kabupaten Bone Selatan adalah akses pelayanan pemerintahan yang tidak bisa dijangkau dengan mudah.

Sebagai contoh kongkrit, diatas sudah saya gambarkan jarak dari beberapa kecamatan yang tergabung dalam Kabupaten Bone Selatan sangatlah jauh, dengan waktu tempuh ± 2 Jam dari Kecamatan yang terdekat yaitu Salomekko. Bahkan untuk daerah Bontocani yang paling jauh itu bisa ditempuh dengan waktu ± 6 jam karena kondisi jalan yang tidak baik. Dengan waktu tempuh tersebut, pelayanan kesehatan khususnya Rumah Sakit Kabupaten itu sangatlah tidak efisien. Bisa – bisa pasien yang kondisi kritis itu tidak bisa terlayani.

Belum lagi dari segi pendidikan, guru – guru yang punya urusan di ibukota kabupaten misalnya dinas pendidikan harus menyisihkan waktunya minimal 1 hari full sehingga berimbas pada proses belajar mengajar siswa.

Dalam hal pengurusan KK dan KTP di Capil, masyarakat dari Bone Selatan itu mesti meluangkan waktunya minimal 1 hari untuk mengurus, untung baik kalau bisa langsung selesai tapi kalau tidak selesai hari itu juga dan memang biasanya begitu maka mereka harus bolak balik kerumah yang jaraknya sangat jauh.
Dengan kondisi tersebut, maka sangatlah wajar masyarakat dari Bone Selatan menginginkan pemekaran.

Pemekaran Bone Selatan itu Bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik serta memberi kemudahan kepada masyrakat Bone selatan untuk di jangkau. Dan di harapkan dengan adanya pemekaran wilayah ini dapat lebih mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah.

Pembentukan Daerah Bone Selatan ini sudah tinggal menunggu rekomendasi dari  DPR RI dan Finalisasi Pemerintah khusunya Mendagri karena rekomendasi dari DPD RI itu sudah terbit pada tahun 2016. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah kenapa DPR RI belum membahas dan mengeluarkan rekomendasi padahal ini sudah 3 tahun selesainya rekomendasi dari DPD RI.

Harapan saya, sebagai masyarakat Bone Selatan agar kiranya anggota DPR RI khususnya yang berasal dari kabupaten Bone agar kiranya mengawal aspirasi kami. Apalagi dari kesiapan kabupaten induk itu sudah ada dari segi pendanaanya. Hal ini disampaikan sendiri oleh bapak Bupati Bone A. Fashar M. Padjalangi pada forum Resmi di Gedung DPR RI pada tanggal 4 Oktober 2016 (video via youtube).

Posting Komentar

0 Komentar