Foto: Pemerintah Kabupaten Pangkep menggelar Sekolah Anggaran Desa (SEKAR DESA) untuk BPD
Pangkep, Penainspirasi- Untuk meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kabupaten Pangkep menggelar Sekolah Anggaran Desa (SEKAR DESA) yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel, H.Syahban Sammana, SH. Selasa 28/5/2019 di Lantai 3 Kantor Bupati Pangkep.
Kegiatan ini adalah rangkaian awal pelaksanaan Program elek Anggaran untuk pembangunan desa yang responsif gender dan inklusif. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 50 orang yang merupakan unsur dari 6 (enam) Pemerintah desa (Mattiro Baji, Mattiro Uleng, Panaikang, Kabbah, Padang Lampe dan Pitusunggu), BPD, OPD, organisasi masyarakat sipil serta organisasi Disabilitas.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana menyampaikan apresiasi positif, adanya rencana pelaksanaan SEKAR DESA di Pangkep oleh YASMIB Sulawesi – Seknas Fitra atas dukungan KOMPAK, yang sasaran utamanya adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah desa.
“BPD selaku DPRD-nya desa, harus mengerti tentang penyusunan anggaran, begitu juga Kepala desa, “Jika ingin Sekar Desa berhasil, lakukan bimtek untuk peningkatan kapasitas terkait penyusunan anggaran, dan ini harus dianggarkan oleh DPMD,” Ungkapnya
Gurnadi Ridwan dari Seknas Fitra dalam paparannya tentang latar belakang penyusunan modul tersebut, dikatakan bahwa selama 3 tahun implementasi UUDesa, fungsi BPD tersebut belum secara optimal dijalankan.
Menurutnya banyak Anggota BPD yang belum sepenuhnya memahami fungsinya berdasarkan UU Desa yang baru. Bahkan, sebagiana besar keberadaan BPD “matisuri”.
Gunardipun menjelaskan paling tidak ada 4 kelemahan BPD; pertama, dalam penyusunan Peraturan Desa, tentang RPJMDesa, RKP Desa dan APBDEsa misalnya, BPD selalu hadir tapi cenderung menyepakati begitu saja rancangan Perdes tersebut.
"BPD jarang membahas dan tidak pernah membuat catatan atas rancangan peraturan desa secara internal BPD. Ini mengindikasikan bahwa fungsi BPD belum digunakan secara maksimal." terangnya
Kedua, dalam fungsinya sebagai penampung dan penyalur aspirasi warga, BPD masih lemah. BPD belum mengembangkan mekanisme aspirasi mandiri diluar proses formal perencanaan desa.;
Ketiga, terkait fungsi pengawasan, terhadap kinerja Kepala Desa. Pada desa-desa yang ketua BPDnya pernah menjadi pesaing kepala desa terpilih kontrol yang dilakukan BPD cenderung ketat, tidak kompromis dan belum terstruktur. Di desa –desa lain, pengawasan BPD relatif longgar.
Keempat, rendahnya dukungan pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat (supra desa). Pemda belum serius melakukan penguatan kepada BPD.
Sementara itu Ahmar Djalil, Koordinator KOMPAK Sulawesi Selatan, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan untuk mewujudkan terlaksananya program tersebut. Ahmar menyebutkan Melek anggaran, berarti bisa membuka mata. Dengan kata lain, mengerti, memahami dan mampu menerapkan keterampilan tersebut.
"BPD bisa belajar tentang pelaksanaan fungsi BPD di SEKAR DESA. Jadi harapannya, di akhir BPD telah memiliki tata tertib dan mampu menyusun rencana kerja BPD. sehingga BPD mampu melakukan analisis RKP dan APBDesa sekaligus LPJ Kepala desa,” harapnya.
Para peserta yang hadir, baik dari pemerintah desa maupun pihak BPD, termasuk pendamping desa (P3MD) mengaku senang dengan adanya kegiatan tersebut mereka pun memberikan apresiasi yang sangat tinggi, seiring harapannya terhadap program ini. Mengingat diakui bahwa fungsi BPD memang belum berjalan sesuai aturan.
Sekretaris Bappeda, sangat mengapresiasi, bahwa selama ini hanya fokus di lingkup pemerintah desa, ternyata ada sisi yang terlupakan, BPD. Menurutnya, penting memahamkan tupoksi BPD dan SEKAR DESA ini sangat pas dan dinantikan.
Sumber : koran pangkep
Editor : Edy F. Noya
0 Komentar